Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pontianak, Erma Suryani. (BorneoTribun/Antara) |
BorneoTribun Pontianak - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pontianak, Kalimantan Barat, mencatat hingga saat ini sudah sekitar 99,42 persen penduduk kota itu sudah merekam data KTP elektronik mereka menjelang Pemilu 2024.
"Alhamdulillah untuk masyarakat yang telah melakukan perekaman data KTP elektronik di Pontianak sudah cukup tinggi yakni sekitar 99,42 persen atau sekitar 484.241 jiwa dari jumlah penduduk sebanyak 672.727 jiwa (tetapi tidak semua wajib miliki KTP)," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pontianak, Erma Suryani, di Pontianak, Senin.
Ia menjelaskan, sesuai aturan masyarakat yang wajib memiliki KTP yakni mulai umur 17 tahun, atau belum sampai 17 tahun tetapi statusnya sudah menikah.
Ia katakan, tingginya jumlah masyarakat yang merekam data KTP elektronik di Pontianak tidak terlepas dari pelayanan yang pihaknya lakukan, mulai dari pelayanan yang tersedia di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pontianak hingga pelayanan "jemput bola" menggunakan mobil keliling.
"Selain itu, kami juga menyebarkan di beberapa titik untuk alat perekaman KTP elektronik, selain di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pontianak, juga ada di Kantor Camat Pontianak Utara, dan Barat, serta didukung menggunakan mobil keliling, dan tentunya juga didukung oleh masyarakat itu sendiri dalam merekam," ujarnya.
Kemudian mereka juga sistem jemput bola kepada anak-anak SMA/sederajat yang berusia 16 hingga 17 tahun, yang dijadwalkan setiap Selasa dan Kamis. Sementara itu, Rabu dan Jumat perekaman data di di kantor kelurahan, dan Senin perekaman khusus warga yang sakit.
"Alhamdulillah respon dari anak-anak SMA cukup baik, terutama orangtuanya karena mereka jadi tidak perlu lagi untuk izin dalam merekam data KTP elektronik itu kepada pihak sekolah," katanya.
Ia katakan, bagi anak-anak sekolah yang masih berusia 16 tahun maka baru bisa dilakukan perekaman, untuk pencetakan KTP elektronik, ketika nantinya mereka sudah berusia 17 tahun.
"Caranya cukup membawa kartu keluarga sehingga nantinya tinggal diletakkan di bagian pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pontianak," katanya.
(yk/ant)